"Terus terang kami juga kaget karena beliau diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam waktu yang begitu cepat," kata Habiburokhman kepada awak media, Jumat (17/9/2021).
Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menahan tersangka Alex Noerdin (AN) dan Muddai Madang (MM).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Menurutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua orang tersangka dilakukan penahan.
Lebih lanjut, tambah Leonard, pihaknya pun langsung menahan Alex yang kini menjabat anggota DPR dari Fraksi Golkar dan MM untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Obat Ilegal Capai Rp 531 Miliar
