Guna menghindari dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan lainnya, sebagaimana amat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan  Jo. Pasal 365 Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 3 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik mengaku, sudah menjadwalkan agenda rapat evaluasi terhadap beberapa Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemko Medan untuk membahas masalah lampu jalan.

Baca Juga: Memenuhi Syarat Eks Wali Kota Medan Malah Mengundurkan Diri Pencalonan DPD RI

"Kita mendukung Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang telah menginstruksikan Inspektorat guna melakukan pemeriksaan pengerjaan lampu jalan. Pekan depan rencananya kami akan rapat," ungkap Haris Kelana.

Dikatakannya, rapat evaluasi nanti akan menghadirkan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan di antaranya, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi dan Dinas Perhubungan, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan.