Baca Juga: Lagi Memancing di Tambak, Warga Dimangsa Buaya
Baca Juga: Pelaku Pedofil Puluhan Anak di Busel Diamankan Polisi
Tak tahan dianiaya, korban akhirnya menuruti perintah pelaku untuk ikut turun dan ikut masuk ke dalam hotel.
"Di dalam hotel pelaku kemudian membujuk korban. Karena menolak, korban kembali dianiaya hingga akhirnya korban pasrah," tandasnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (B)
