Baca Juga: Dua IRT Tersangka Pengeroyokan Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri

“Dia datang setelah magrib saat memenuhi panggilan polisi. Prof B didampingi dua pengacara dan diperiksa selama tiga jam lamanya, kapasitas terlapor diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

Sementara itu, DKKED UHO melalui ketuanya,  Prof Dr. H La Iru mengatakan, setelah menjalankan sidang dan dimintai keterangan mahasiswi bernisial RN dan Prof B serta beberapa orang saksi, DKKED UHO mengeluarkan keputusan bahwa Prof B terbukti bersalah melanggar kode etik.

“Ada 2 kasus yang dilanggar, pertama berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual itu ranah kepolisian dan kalau kami hanya pelanggaran kode etik saja," ujarnya. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton