"Besar kecilnya pasti akan berpengaruh di HPS. Namun dalam proses lelang, harga itu tetap mengikat pada penawaran yang telah ditawar oleh penyedia," kata Syahrun, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga: Pegawai Tidak Tetap Setda Butur Diduga Belum Digaji 7 Bulan

Pada prinsipnya, mereka dari bagian pengadaan (pokja) tetap akan mengajukan hasil lelang itu pada pejabat pembuat komiten (PPK) sesuai harga penawaran penyedia.

"Tinggal kita tunggu komplain dari penyedia. Artinya, bila mampu mengerjakan dengan nilai HPS yang ada berarti lanjut. Toh, kalau tidak mampu, berhenti atau mencari bukti-bukti pendukung sebagai dasar untuk justifikasi tekpnis," ungkapnya.

Prinsip amandemen kontrak, lanjut Syahrun, dilakukan setelah penandatanganan oleh PPK dan penyedia. Karena itu, usai lebaran, pihaknya akan mengajukan hasil lelang ke PPK untuk dilaksanakan penujukan penyedia, sekaligus bila telah ada kesepakatan, kontrak langsung ditandatangani.