"Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jawa Timur, proses selanjutnya kita menunggu dari kejaksaan," tambahnya.
Sedangkan Aspidum Kejati Jawa Timur, Sofyan Selli mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas BAP tersebut, pihaknya akan meneliti dulu apakah berkas memenuhi syarat atau tidak, apabila tidak lengkap maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.
Baca Juga: Pemeriksaan 3 Polisi Tersangka Rusuh Kanjuruhan Ditunda
"Akan kita teliti dulu, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila tidak lengkap tentu berkas ini maka akan kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Dijelaskan olehnya, pihaknya akan melakukan penelitian berkas tersebut selama 14 hari,
