Mahmud menjelaskan, seseorang yang ditangkap harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah ditangkap, baru tersangka itu boleh dilakukan penahanan. Dia menyebut Khairi ditangkap terlebih dulu pada 9 Oktober lalu, tepatnya pada pukul 16.00 WIB.
"Tidak ada peristiwa 45, tidak ada peristiwa ujaran kebencian, tak ada 160 menghasut, tidak ada apa-apa. Kemudian beliau ditangkap dan kita simpulkan setelah itu dilakukan gelar," ujar Mahmud.
Baca juga: Dua Kasus Peredaran Narkoba di Surabaya Terungkap
Mahmud melanjutkan, apa yang dilakukan oleh termohon merupakan cacat hukum. Karena itu, dia meminta hakim membatalkan status tersangka Khairi.
