Baca juga: Dana Bantuan COVID-19 Dikorupsi Kepala Desa untuk Judi dan Foya-Foya
"Dari tersangka Isar alias Ical, anggota mengamankan barang bukti 1,52 gram sabu dan satu buah Handphone merek Asus warna hitam dengan sim card 0822 8699 4932," ujar AKP Andi Agusfian Pranata, SE, SIK kepada awak media, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, kata Andi, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari juga berhasil menemukan barang bukti di dalam pembungkus rokok, berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening, diduga narkotika jenis shabu yang sudah sempat dibuang atau ditempel di pinggir jalan serta siap edar.
"Jadi tersangka Isar alias Ical ini mengedarkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan sistem tempel di daerah Mangga Dua, kota lama dan Kemaraya, dengan sasaran penjualan kepada sopir-sopir angkot," tegasnya.
Lebih lanjut AKP Andi Agusfian Pranata, SE, SIK mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui darimana pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut.
