Baca Juga: DLHK Kendari Terima Aduan Warga Terdampak Banjir Lumpur Akibat Pembukaan Lahan Perumahan

Baca Juga: Rawan Terjadi Banjir, DLHK Minta Warga Jangan Buang Sampah di Drainase

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna mengatakan, melalui dokumen izin lingkungan ini, pelaku usaha akan diarahkan dalam menjalankan usahanya agar tidak berdampak pada kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

“Pelaku pengembang agar mengurus dulu dokumen lingkungan sebelum mengurus pembangunan, karena di dalam dokumen lingkungan ada arahan pengelolaan untuk mencegah agar hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.

“Kalaupun di kemudian hari terjadi kesalahan, sudah ada arahan apa yang mesti dilakukan dalam dokumen izin lingkungan tersebut,” sambungnya. (B-Adv)