SURABAYA, TELISIK.ID - Satu warga Bekasi diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, karena terlibat dalam prostitusi online. Pelaku yang diamankan berinisial PH (37).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.
"Pelaku adalah mahasiswa PTS di Surabaya," jelasnya, Rabu (28/6/2023).
Herlina mengatakan, kasus TPPO tersebut terbongkar karena adanya informasi perdagangan orang lewat aplikasi MiChat.
Baca Juga: Prostitusi Online Lewat MiChat Terungkap di Kendari, Polisi Amankan 5 Tersangka
