KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) melalui jasa layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada hari Minggu (25/6/2023), sekitar pukul 03.00 dini hari.

Sejumlah tersangka, termasuk pengguna jasa prostitusi, mucikari, dan pekerja seks berhasil diamankan, dan beberapa saksi juga ikut diperiksa.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, penangkapan ini terkait dengan dugaan perdagangan orang melalui jasa prostitusi online.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku TPPO atau perdagangan orang yang terlibat dalam eksploitasi seksual," ungkapnya.

Baca Juga: Wanita Ini Dilapor Usai Ungkap Kejanggalan Kasus Mahasiswi USU Tewas, Kabid Humas: Penyidik akan Nilai