Hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pra pendampingan terpadu, di antaranya perlunya percepatan penyusunan peraturan di daerah dalam rangka percepatan penurunan stunting, penyediaan data yang valid dan mutakhir, dukungan penganggaran dalam percepatan penurunan stunting selain dari DAK fisik juga perlunya peningkatan dukungan anggaran APBD dan dana desa.
Ketua TPPS Kabupaten Buton Tengah dalam kegiatan memaparkan untuk mempercepat penurunan stunting, Kabupaten Buton Tengah telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten Buton Tengah dam tingkat kecamatan.
Baca Juga: Rp 17 Miliar DAK Dikbud Muna Diswakelola, Pekerjaannya Libatkan Masyarakat
Berdasarkan hasil analisis situasi, ditetapkan 24 desa/kelurahan yang menjadi lokasi fokus penanganan dan pencegahan stunting Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023. Dimana terdapat 10 desa memiliki prevalensi stunting sangat tinggi/di atas rata-rata.
Pada kesempatan yang sama, Ketua TPPS Kabupaten Muna menjelaskan bahwa awal tahun 2022 penyusunan Ansit masih dilaksanakan oleh Bappeda, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB serta dilibatkan semua OPD (14 OPD).
