Liberalisasi pergaulan terbukti membawa masalah besar pada kehidupan masyarakat. Kondisi lebih buruk niscaya akan terjadi jika legalisasi LGBT di negeri ini disahkan.
Jika menyelesaikan persoalan peningkatan kasus sifilis ini tidak menyentuh akar masalah, ini diibaratkan seperti menegakan benang basah, yakni akan sangat sulit. Alih-alih selesai, kasusnya justru akan semakin meningkat tiap tahunnya. Maka perlu adanya upaya preventif yang mesti dilakukan untuk menekan laju temuan kasus serupa.
Untuk itu, Islam memiliki solusi efektif dalam mencegah merebaknya penyakit sifilis ini. Baik yang bersifat preventif (pencegahan) ataupun kuratif (terapi/pengobatan). Secara preventif, negara memiliki kewajiban untuk membina rakyatnya dengan keimanan dan ketakwaan yang akan membentengi mereka dari segala bentuk dosa. Negara akan mencegah perilaku seks bebas dan gaya hidup liberal.
Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak
Selain itu, negara berkewajiban memahamkan umat agar terikat dengan hukum syara’. Serta menjadikan standar perbuatan adalah halal haram sebagaimana yang telah ditetapkan, bukan memilih asas kebebasan dan mengesampingkan aturan agama dalam mengatur sektor sosial dan kesehatan.
