BOMBANA, TELISIK. ID - Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali memperpanjang masa libur bagi siswa PAUD/TK, SD, SMP dan sederajat hingga tanggal 30 April 2020.
Kepala Bidang Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana, Sitti Rahmi mengatakan bahwa sebelumnya jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan, sekolah diliburkan dari 31 Maret sampai dengan Senin 13 April 2020.
Akibat dari situasi yang belum kondusif dan mewabahnya virus Conona, maka kesempatan siswa untuk belajar di rumah kembali ditambah sampai 20 hari kedepan sambil menunggu keputusan pemerintah terkait kondisi kesehatan Nasional.
Baca juga: Polda Sultra Akan Tindak Masyarakat Tolak Jenazah COVID-19
"Semestinya sesuai jadwal sebelumnya, maka tanggal 13 kemarin sekolah sudah aktif kembali, tapi melihat situasi penyebaran Corona yang tidak berhenti, maka libur sekolah diperpanjang lagi," ucap Siti Rahmi.
