Baca Juga: MPR Segera Panggil Ahli Waris Soeharto dan Gus Dur Soal Penyelesaian Sengketa Warisan Politik

"Tindakan ini tidak adil. KPU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan Ketua KPU harus dipecat," lanjut Latopada.

Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 menggantikan beberapa caleg terpilih PKB. Caleg dari daerah pemilihan (dapil) Riau II, Mafirion, digantikan oleh Hendri, karena Mafirion dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR setelah diberhentikan dari PKB.

Selain itu, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II digantikan oleh Anisah Syakur, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.

Di Dapil Jawa Tengah II, Fathan juga digantikan oleh Hindun Anisah setelah mengundurkan diri. Sementara itu, Ghufron dan Irsyad memutuskan untuk menggugat Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).