Langkah keempat mencakup penyesuaian terhadap kebijakan non-tariff measures. Menurut Sri Mulyani, beberapa poin yang menjadi perhatian dalam langkah ini meliputi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi, dan pertimbangan teknis (pertek) dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Dalam hal ini beberapa poin yang menjadi perhatian, yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi, pertimbangan teknis (pertek) di berbagai kementerian/lembaga,” ungkap Sri Mulyani.
Kesepakatan kelima adalah penerapan kebijakan penanggulangan banjir barang-barang impor yang membanjiri pasar domestik. Bentuk respons yang diambil berupa trade remedies yang dilaksanakan secara cepat dan responsif untuk menjaga kestabilan pasar dalam negeri.
Baca Juga: Mulai Turunkan Tensi, Ini Alasan Amerika Ketar-ketir dengan China Pegang Kendali Perang Dagang Dunia
“Berbagai kebijakan dan reform tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, tetap menjaga stabilitas kebijakan makroekonomi, dan tentu keberlanjutan dari APBN,” tegas Sri Mulyani.
