KENDARI, TELISIK.ID - Zakat adalah kewajiban bagi umat muslim sebagaimana telah disyariatkan oleh Allah SWT. Selain sebagai amanat religi, Majdah Amir mengungkapkan bahwa zakat juga memiliki nilai ekonomis, sosial, politis, dan etis.

Secara etimologi (bahasa) kata “zakat” diambil dari kata (az-zakah), sedang lafal (az-zakah) berarti tumbuh, baik, suci dan berkah. Syariat zakat dapat kita ditemui di banyak ayat Al-Quran. Dalam Quran surat at-Taubah (9): 103, Allah SWT memulai firmannya tentang zakat dengan 'khudz' yang merupakan fi'il amr, seruan,  atau perintah.

"Ambilah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Dalam tafsir Nurul Quran dinyatakan bahwa perintah Tuhan ini (khudz) merupakan suatu dalil nan jelas yang dengan itu pemimpin pemerintah Islam berkewajiban mengambil zakat dari masyarakat. Ini dilakukan bukan dengan cara harus menunggu sampai orang-orang tersebut berkeinginan untuk membayarkan zakat setelah timbul kemauan mereka sendiri, dan jika tidak, mereka tidak membayarkannya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perintah tersebut bersifat umum tidak hanya kepada orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka dan mencampuradukkan antara amal kebaikan dengan perbuatan buruk.

Baca juga: Begini Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri