MUNA, TELISIK.ID - Jajaran Polres Muna bergerak cepat mengungkap pelaku pencurian 620 kotak masker di gudang penyimpanan obat milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna Barat (Mubar), 25 Maret lalu di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi.
Polisi berhasil menangkap lima pelaku pencurian itu. Adalah JN, MR, PP, KR dan JM. Kelimanya, merupakan warga sekitar gudang farmasi tersebut.
Baca juga: Miliki Tiga Puluh Paket Sabu, Pemuda Ranomeeto Diamankan Polisi
"Para tersangka sudah ditahan. Satu diantaranya wanita berinisal MR," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi, Minggu (5/4/2020).
Modus kelima pelaku melakukan pencurian itu memanfaatkan langkanya masker di tengah wabah penyakit virus COVID-19 (C-19). Masker merk Eskamed yang berhasil dicuri sebanyak 32 ribu lembar itu selanjutnya dijual hingga ke Kabupaten Muna. Uang hasil penjualan dibagi berlima.
