Baca Juga: Pemuda di Muna Dua Kali Cabuli Resepsionis Hotel dengan Ancaman Badik

Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang persekongkolan dalam tindak pidana.

Tahapan berikutnya adalah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari untuk proses persidangan lebih lanjut.

“Selanjutnya, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Muna akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari,” ujar Dody. (C)