KENDARI, TELISIK.ID - Paparan asap rokok yang membahayakan dan mengancam kesehatan anak, menggerakan forum anak bersama Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari untuk menciptakan kawasan bebas rokok.

Anak-anak memiliki kemampuan meniru dan mempengaruhi perilaku lingkungan mereka. Dengan mewujudkan kawasan tanpa rokok, dapat memberikan contoh yang positif kepada anak-anak

Sosialisasi penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) dilaksanakan di Masjid Kelurahan Wundudopi, Kendari, Rabu, (24/5/2023) yang melibatkan Forum Anak Kota Kendari, DP3A bidang pemenuhan hak anak, remaja masjid dan masyarakat setempat.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Anak Kota Kendari, Berlian menjelaskan, beberapa hal terkait sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok itu bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat tanpa asap rokok.