“Sosialisasi ini juga kita laksanakan bersama lintas sektor di kecamatan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya lingkungan yang sehat tanpa asap rokok,” jelasnya kepada peserta.
Dalam penjelasannya, tempat yang harus menjadi kawasan tanpa rokok yaitu meliputi tempat umum seperti tempat kerja, lokasi ibadah, tempat berkumpulnya anak-anak, angkutan umum, fasilitas belajar mengajar serta fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana olahraga.
Baca Juga: Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari Hampir Rampung
Suasana sosialisasi berjalan dengan lancar dan para peserta dapat memahami isi penjelasan dari pembawa materi. Peserta dan pembawa materi saling tanya jawab, terkait pentingnya kawasan tanpa asap rokok.
Salah seorang remaja masjid, Muhammad Aldi menjelaskan, kegiatan seperti itu jangan hanya diadakan di satu tempat saja, tapi bisa di beberapa lokasi.
