Baca Juga: Tokoh Adat dan Masyarakat Wabula Buton Tolak Sertifikasi Tanah Adat, Minta Hanya Hak Pakai
LIRA menilai kegiatan reklamasi tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat 1 yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak lingkungan untuk memiliki izin lingkungan.
Dalam ketentuan pidana, Pasal 109 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 3 tahun serta denda antara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Hasmin juga mengutip UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Baca Juga: Harga Komoditas Kebutuhan Pokok di Buton Selatan Fluktuatif Dipicu Spekulasi Pemasok
