Kemudian, ada pada pasal 29 ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar.
Sehingga jelas masyarakat tidak bisa terus maklum dengan pelayanan yang diberikan, yang pada dasarnya masyarakat membutuhkan solusi konkret, untuk itu PLN wajib memiliki rencana mitigasi atau cadangan agar aliran listrik dapat terus berjalan.
Pasalnya, banyak sekali kerugian pelanggan dengan padamnya aliran listrik tersebut, terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil yang bergantung pada listrik, misalnya perkantoran yang harus henti fungsi lantaran pemadaman listrik yang terlalu lama.
Baca Juga: Kejari Muna Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ipar di Muna Barat
Sementara itu, Manajer PLN ULP Raha, Sadrach mengatakan, sesuai informasi yang diterima oleh pihaknya dari PLN ULP Kota Baubau pemadaman listrik terjadi seharian penuh di Muna Barat diakibatkan oleh kerusakan, yakni adanya isolator pecah di tower 118, tepatnya di gardu induk di Desa Wapunto.
