Baca Juga: Aktivis Lingkungan Dukung Rencana Perda Kawasan Lindung di Muna Barat
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Muna, Helni mengatakan, lokasi pembangunan Pustu itu terdapat bangunan lama milik Dinkes. Hanya saja, setelah dicek pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ternyata tidak masuk aset Dinkes. Karena, lahan tersebut juga belum memiliki sertifikat.
Pihaknya pun melakukan langkah-langkah persuasif dengan meminta kepala desa untuk dimediasi dengan warga yang mengklaim lahan itu.
"Kita tinggal menunggu hasil rembuk yang dimediasi kepala desa," katanya.
Kondisi terburuk, bila mediasi buntu, mau tidak mau harus mencari lokasi baru. Itu pun, lokasinya harus di Desa Mantobua.
