BATAUGA, TELISIK.ID - Lokasi proyek pembangunan pagar pembatas objek wisata Jeruk Siompu, di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Buton Selatan (Busel) senilai Rp 300 juta, tak sesuai dengan lokasi yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dalam DPA, lokasi proyek tersebut berada di Desa Kaimbulawa, Kecamatan Siompu. Sedang dalam pelaksanaannya, proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 itu dibangun di Desa Waindawula, Kecamatan Siompu.
Baca Juga: Belum Miliki Bupati Defenitif, Pelantikan Pejabat Busel Tertunda
Mantan kadis pariwisata Busel, Zamaluddin mengungkapkan, saat proses perencanaan pembangunan 2017 lalu, sertifikat pembebasan lahan yang dijadikan dasar turunnya anggaran itu berada di Desa Kaimbulawa. Namun setelah dilakukan peninjauan lokasi, lahan tersebut ternyata berada di Desa Waindawula.
Menurutnya, saat proses perencanaan pembangunan, kedua desa tersebut masih satu, Desa Kaimbulawa. Namun saat ditanya sertifikat itu terbit dan kapan kedua desa itu mekar, ia tak tahu.
