Baca Juga: Tabrakan dengan Mobil Dikemudikan Wanita, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Sementara itu Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan bahwa Egi merupakan satu dari tiga pelaku yang sempat kabur dari Rutan Kelas II B Ruteng Januari lalu.
Ketiga Napi yang kabur itu, kata Budiarsa, terlibat kasus pencurian dan asusila dengan hukuman 2 sampai 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penjudi Sabung Ayam, Salah Satunya Guru Honorer
"Egi ini salah satu dari ketiga Napi itu dan kami sudah berhasil meringkusnya. Untuk dua orang lainnya masih dalam DPO dan akan dicari terus" jelas Budiarsa.
