Data tersebut menunjukkan terjadi gelombang sentiment negatif terhadap pernyataan Prabowo tentang “londo ireng”. Lonjakan percakapan paling tinggi terlihat di tanggal 25 Juli 2026. Ini terlihat dari intensitas diskusi aktif dan volume mention di media X serta tingginya engagement pada platform TikTok yang menayangkan potongan video pidato Prabowo tersebut.

Baca Juga: Memotret Kondisi Kesehatan Bangsa: Menjawab Ancaman Dua Triple Burden pada Usia ke-81 Kemerdekaan RI

Sentimen negatif yang muncul terkait kecaman dari organisasi pers dan masyarakat sipil. Pernyataan Prabowo dianggap telah merendahkan posisi jurnalis. Salah satu pernyataan dari kalangan pers disuarakan oleh Nany Afrida, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) “Kami minta Prabowo minta maaf. Perlakuan buruk presiden pada jurnalis juga akan menunjukkan pada dunia international kalau Indonesia sebenarnya bukan negara demokrasi melainkan negara yang represif pada media” (Suara.com, 24 Juli 2026)

Apabila ditinjau dari perspektif komunikasi dan politik Istilah “londo ireng” dapat dikatakan sebagai bentuk labelisasi dan memberikan stigma negatif kepada kelompok jurnalis, pengamat dan LSM. Labelisasi pada individu maupun kelompok menurut Sukidi Mulyadi yang merupakan pengamat politik, merupakan bentuk propaganda untuk mengerdilkan karakter seseorang atau kelompok tertentu. Bentuk propaganda tersebut kerap digunakan oleh pemimpin Nazi Adolf Hitler di jaman pemerintahan fasis di Jerman, di mana peran pers di bawah kontrol pemerintah dan menjadi alat propaganda kekuasaan.  

Labelisasi terhadap jurnalis, pengamat dan LSM oleh Prabowo dapat dimaknai sebagai usaha untuk mengerdilkan dengan memberikan stigma negatif kepada pihak pihak yang berseberangan dengan pendapat atau program pemerintah Prabowo dan kerap memberikan kritik tajam terhadap pemerintahan Prabowo.