Terkait rencana Wahyu Setiawan menjadi JC, Nasution meminta agar tim pengacara mantan komisioner KPU tersebut mengajukan permohonan melalui LPSK.

Dirinya menampik anggapan jika lembaganya ingin ikut “Cawe-cawe” dalam pusaran kasus tersebut. Nasution mengatakan, jika pihaknya hanya berkepentingan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur dan koridor yang benar.

Baca juga: Siap-Siap Kena Tilang, Mulai Besok Polda Sultra Gelar Operasi Patuh

“Kami hanya ingin menegaskan soal mandat yang diberikan Undang-Undang kepada LPSK terkait penetapan status JC,” tegas Nasution.

Nasution menjelaskan, ketentuan tentang saksi pelaku atau JC diatur dalam UU 31 Tahun 2014. Dalam pasal 10A disebutkan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan dapat diberikan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.