Usia mereka berkisar 20-22 tahun, 3 lainnya masing-masing berusia usia 28, 30 dan 35 tahun. Mereka rata-rata dijanjikan gaji sebesar 300 US Dollar perbulan, dan hanya 2 ABK yang dijanjikan gaji lebih tinggi yaitu sebesar 400 dan 450 US Dollar perbulan.

Ke 14 ABK ini sebelumnya adalah satu rombongan dari 22 ABK WNI yang bersama-sama menjadi ABK Kapal Longxing 629 pada awalnya. Namun dua ABK dipindahkan ke kapal Longxing 630, dan satu ABK meninggal di Kapal Longxing 629.

Setelah itu 19 ABK meminta untuk dipulangkan, kemudian dipindahkan ke  Kapal Longxing 802 yang menuju ke Samoa, diperjalanan itu 1 ABK meninggal, lalu 16 ABK dipindahkan ke Kapal Tian Yu 82 yang menuju Busan, sedangkan 2 ABK tetap melanjutkan perjalan menuju Samoa. Dalam perjalan menuju ke Busan 1 ABK meninggal dunia karena sakit. Akhirnya 15 ABK sampai di Busan dan menjalani karantina kesehatan, dalam karantina 1 ABK meninggal karena sakit.

Baca juga: Pemda Sultra Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke Tujuh Kalinya

Menurut Edwin, kasus ABK Kapal Longxing 629 ini menambah daftar korban TPPO yang mendapatkan perlindungan LPSK. Dalam rentang waktu Januari – 8 Juni 2020, sebanyak 45 orang terlindung LPSK korban TPPO yang berprofesi sebagai pekerja hiburan, buruh migran dan pekerja seks komersial, 28 orang diantaranya berprofesi sebagai ABK.