JAKARTA, TELISIK ID - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, yaitu pembatalan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Mengutip Bbc.com, Majelis hakim MA lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca Juga: Kasasi Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).