Harimuddin, pria asal Buton Selatan yang juga salah satu kuasa hukum dari Integrity Law Firm menambahkan, UU 27/2007 diundangkan dan berlaku pada tanggal 17 Juli 2007. Sejak tanggal itu, seluruh kegiatan perizinan tambang di pulau kecil tidak boleh lagi diterbitkan.
Baca Juga: Gugatan Izin Tambang PT GKP di Pulau Wawonii Memanas
"Termasuk penyusunan Perda RTRW kabupaten/kota, yang seharusnya tidak memasukkan kegiatan pertambangan di wilayah pulau kecil di daerahnya," tambah Harimuddin.
Diketahui, MA dalam amar putusan bernomor perkara 57/P/HUM/2022, secara tegas menyatakan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c Perda RTRW Konkep 2/2021 yang mencantumkan peruntukan kegiatan pertambangan di dalamnya, telah bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, amar putusan MA juga memerintahkan bupati dan DPRD Kabupaten Konkep merevisi Perda RTRW tersebut.
