Baca Juga: Pulau Wawonii Bukan untuk Tambang, Masyarakat Gugat DPMPTSP Sulawesi Tenggara
Langkah advokasi masyarakat pulau kecil Wawonii tidak hanya berhenti di permohonan uji materiil MA, tetapi juga mengambil inisiatif langkah hukum lain, dengan menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari karena secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Nikel kepada PT. Gema Kreasi Perdana.
Tahapan Perkara dengan Nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut telah selesai dengan acara pembuktian dan statusnya sedang menunggu putusan dari PTUN Kendari.
Salah satu pemohon keberatan uji materiil, Sahidin juga mensinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Jelas-jelas dalam undang-undang dan perda provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Tapi tiba-tiba keluar perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk. Kami mensinyalir ada indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Sahidin. (A)
