JAKARTA, TELISIK.ID - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku atau tersangka penikaman terhadap Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian alias AA, terancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Argo, Alfin dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Diketahui, Alfin sebelumnya terancam 10 tahun penjara atas tindakannya itu, namun kemudian berubah berdasarkan pasal yang disangkakan kepadanya.

“Pelaku (Alfin) terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan di Bawah Umur Masih Ngambang di Kejari Kendari

Dikatakan polisi berpangkat dua bintang itu, pihaknya akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian, yakni di Lampung. Rekonstruksi digelar untuk mencari fakta baru dalam aksi penikaman tersebut. “Rekontruksinya besok (hari ini) ya, tersangka dihadirkan,” ucapnya.