Baca Juga: Warga Binaan Rutan Kolaka Nyamar Anggota TNI Peras Wanita di Kendari Rp 210 Juta Usai VCS

Baca Juga: IRT di Kendari Edarkan Kosmetik Ilegal, Polisi: Negara Rugi Rp 3 Miliar dan Tersangka tak Ditahan

"Mencium bibir anak korban (RL), meraba dan meremas payudara korban, kemudian mengangkat pakaian korban," terang Edwin.

Akibat perbuatannya, tersangka YG dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 332 KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (C)