Ketiga, mendesak Polda Sulawesi Tenggara Cq. Ditreskrimsus untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT. GKP yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan di pulau kecil yang hanya memiliki luas 715 kilometer persegi.
Keempat, mendesak kapolda untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT. GKP, yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal sesuai putusan MA terkait RTRW Konkep yang melarang pertambangan di pulau kecil.
Kelima, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, untuk mencabut IUP PT. GKP, karena diduga sudah banyak melakukan pelanggaran hukum dan HAM pada masyarakat Wawonii.
Baca Juga: Demo PT GKP di Konawe Kepulauan Berujung Ricuh, Karyawan Dikejar Sajam
Dan yang terakhir mendesak Inspektorat Tambang Sulawesi Tenggara untuk membuat rekomendasi pencabutan atau pembekuan IUP kepada ESDM RI kepada PT. GKP, karena diduga sudah melakukan aktivitas pertambangan di pulau kecil, tidak mengindahkan putusan MA, dan melakukan pencemaran lingkungan, dalam hal ini mata air bersih Konawe Kepulauan.
