Diakuinya, masyarakat sudah resah dengan adanya praktik perjudian di Kota Binjai. Bukan hanya di KM 18, tapi di Kota Brahrang juga.
"Tentu aktivitas ilegal seperti ini sangat merusak tatanan moral kehidupan masyarakat Binjai, serta melanggar Undang-Undang KUHP 303. Kami minta polisi memberantas segala bentuk perjudian," tegasnya.
Selain itu, massa juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan pengungkapan kasus judi di KM 18 Binjai.
"Kami mendukung Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas praktik perjudian di daerah lainnya. Bahkan, kami siap untuk turun," terangnya.
Baca Juga: Dituding Monopoli Usaha Kantin, Pegawai Lapas Ngadu ke Polda Sumatera Utara
