Kemudian red notice dikeluarkan Interpol setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, penerbitan red notice terhadap Apin BK, petugas akan berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.
"Prosedur pengajuan red notice kan kepada Interpol, tata caranya itu harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (pengawas penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter Mabes Polri. Jika yang bersangkutan (Apin BK) ditemukan diluar negeri, maka akan dibawa ke daerah yang menangani perkara itu," ucapnya.
Baca Juga: Lewat 30 September, Perubahan APBD Muna Dipastikan Ditolak
Selain itu, polisi juga mencari sejumlah aset yang diduga ada hubungannya dengan bisnis judi ilegal yang sedang ditangani.
"Sejumlah aset tersangka Apin BK juga sedang kami kembangkan. Kami kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepadanya. Jadi, dalam kasus ini terus kami kembangkan," terangnya.
