Pelaku kemudian ditahan di Polres Baubau untuk proses penyelidikan dan penyidikan dan atas perbuatan pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara atau 4 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Selundupkan Sabu Seorang Warga Kendari Ditangkap di Surabaya
Sementara itu dari pengakuan SR terduga pelaku, dirinya hanya suruhan dari temannya dengan imbalan sejumlah uang.
"Barang itu miliknya saudara I, saya hanya disuruh ambil saja di tempatnya ditaruh barang itu dan saya dikasih uang," kata SR. (B)
Penulis: Iradat Kurniawan
