Baca Juga: Tujuh Pelaku Judi Bingo di Kendari Diringkus Tim Resmob Polda Sultra
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 10 tahun penjara.
Polisi sedang mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
“Tim Buser 77 bersama Unit Tipiter Satreskrim Polresta Kendari terus mengembangkan kasus ini,” kata Nirwan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
