Dengan waktu 30 hari masa kerja dibentuk dewan etik untuk memeriksa dan menangani audit tindakan asusila yang dilakukan oknum dosen.

Terhitung dari Tanggal 18 November sampai 17 Desember 2020, belum menemukan titik terang dari kasus tersebut.

Baca juga: Mulai Desember 2020, Perizinan Minerba Dialihkan ke Pusat

"Sehubungan dengan berakhirnya masa kerja tim kode etik IAIN Kendari yang selama 30 hari tak menemui hasil, maka kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa IAIN Kendari menggugat kembali menggelar aksi," ujar Koordinator lapangan, Arpan.

Disisi lain tambah Arpan, aksi ini ini adalah sebagai bentuk konsistensi lembaga kemahasiswaan dalam mengawal kasus tindak asusila dan ini merupakan komitmen yang telah disepakati bersama.