"Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," kata Uli dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (30/3/2025).

Ia juga menekankan perlunya pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap AKBP Fajar. Komnas HAM mendesak Polri agar AKBP Fajar menjalani pemeriksaan terkait penyakit menular seksual.

Baca Juga: Heboh Kasus Polisi Ipda Fajri Paksa Vanessa Fadillah Aborsi, Kerap Siksa Junior Saat di Taruna Akpol

Pemeriksaan ini dinilai penting untuk mengungkap sejauh mana dampak dari tindakannya terhadap para korban, terutama anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual.

Kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan AKBP Fajar melibatkan tiga korban anak. Korban tersebut berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Salah satu korban dihubungi melalui aplikasi MiChat sebelum akhirnya diperkenalkan kepada AKBP Fajar.