Baca Juga: Mantan Kapolsek Baito Akui Terima Rp 2 Juta dari Guru Supriyani, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Pidana
“Kadang melalui story WhatsApp, pelaku ini memposting sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu,” tambah Ronni.
DM mengakui bahwa uang hasil penjualan tersebut sebagian besar digunakan untuk judi online (judol).
Atas perbuatannya DM dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
