KENDARI, TELISIK.ID – Mantan Kapolsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ipda MI, mengakui menerima uang sebesar Rp 2 juta dalam kasus yang melibatkan guru Supriyani.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sultra pada Rabu (4/12/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menjelaskan bahwa sidang etik tersebut dilakukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda MI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Baito, terkait dengan permintaan sejumlah uang.

Baca Juga: Kejari Kendari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Perumda Pasar Kota Kendari, Pihak Lain Ikut Dibidik

“Kami sedang mendalami penerimaan uang Rp 2 juta yang telah diakui oleh yang bersangkutan. Proses ini akan berlanjut dengan sidang etik (yang) dijadwalkan pada Kamis (5/12/2024),” ujar Moch Sholeh.