Pada pihak Kepolisian pelaku mengaku, melancarkan aksinya dengan motif untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Baca Juga : Pemkab Muna dan ORI Polisikan Akun Abdul Rahman Ntarawe
Atas kejadian ini kerugian korban mencapai Rp 5 juta. Dari tangan pelaku pihak polisi berhasil mengamankan satu buah borgol, satu pucuk replika senjata, satu buah handphone dan uang 700 ribu.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP Sub Pasal 369 KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga : Miliki Delapan Paket Sabu Dua Pemuda Diringkus Polisi
