“Jika dilihat pada data TPS tersebut, sepertinya sistem entri data yang dipergunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking. Seharusnya hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem,” ungkap Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Contoh kasus ketidaksinkronan deteksi data oleh Sirekap dari C-Hasil plano di TPS 013 Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Berdasarkan data C-Hasil plano dari TPS tersebut, jumlah perolehan suara Anies-Muhaimin adalah 70, Prabowo-Gibran 117, dan Ganjar-Mahfud 15.

Namun, hasil unggahan di Sirekap setelah dikonversi tercantum jumlah perolehan suara terjadi perubahan. Pasangan Anies-Muhaimin jumlah suara sah 70, Prabowo-Gibran 617, dan Ganjar-Mahfud 15.

Baca Juga: Perolehan Suara Capres-Cawapres di Sirekap Tak Sinkron dengan C Hasil Plano, Bawaslu Berpatokan Rekapitulasi Manual

Begitu pun yang terjadi di TPS 054 Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Di TPS ini pada formulir C-Hasil plano, tercatat jumlah perolehan suara Anies-Muhaimin 108, Prabowo-Gibran 74, dan Ganjar-Mahfud 16.