MEDAN, TELISIK.ID - Mujianto, seorang pengusaha di Sumatera Utara yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan korupsi, akhirnya divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 9 tahun penjara.
Dengan keluarnya putusan itu, rupanya Mujianto yang seharusnya dieksekusi memilih untuk menghindar. Sehingga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerbitkan daftar pencarian orang.
"Terpidana korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto tidak hadir ketika dijadwalkan akan dieksekusi. Meski begitu, tim dari Kejari Medan terus melakukan pencarian," kata Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, Jumat (7/7/2023) siang.
Baca Juga: Bank OCBC Medan Kembali Didemo Soal Lelang Aset Dinilai Tanpa Prosedur, Nasabah Pilih Aksi Nekat Ini
Menurutnya, tim dari Kejaksaan Negeri Medan tengah fokus mencari tahu keberadaan Mujianto.
