Baca juga: Mantan Wagub Sultra Angkat Bicara Soal Tanahnya Diduga Diserobot Maxcell
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Negara memimpin langsung penggerebekan tersebut mengatakan, saat dilakukan penggerebekan pihaknya mendapati perjudian yang dibagi menjadi dua kelompok.
“Permainan judinya terbagi dua kelompok, untuk kelompok wanita bermain judi qiu-qiu, sementara kelompok laki-laki bermain judi texas holdem poker,” kata AKP Dharma Negara dalam keterangan kepada awak media, Kamis (21/8/2021).
Selain mengamankan 16 pelaku, Tim Resmob juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi perjudian, berupa uang tunai Rp 3,2 juta, satu set alat judi Texas holdem poker, dua set kartu domino, dan satu set kartu remi.
“Ke 16 tersangka disangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
