Pemilu ini begitu kompleks, sehingga banyak memakan korban jiwa, dengan rincian sebanyak 469 orang penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 4.6062 orang yang sakit setelah menjalani tugas dalam penyelenggaraan pemilu tersebut.
Berdasarkan realitas itu, maka adanya keinginan yang mengharapkan terjadinya normalisasi Pilkada menjadi 2022 dan 2023. Ini menunjukkan adanya dasar dari evaluasi, wajar akhirnya revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan. Bangunan dasar yang objektif juga dipaparkan, seperti kekhawatiran beririsan antara penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada jika di 2024.
Baca juga: Revisi UU Pemilu hanya Memperluas Kekuasaan
Jadi atas dasar evaluasi Pemilu nasional serentak 2019 lalu, yang banyak menimbulkan korban jiwa, maka dapat didorong menjadi acuan normalisasi ini. Di sisi lain, tentu saja, ada keinginan bersama yang memang telah menjadi kesepakatan, agar Pemilu nasional dan Pilkada diserentakkan terjadi pada 2007.
Tetapi apakah usulan ini dapat diterima? Usulan ini cenderung ditolak. Meski dianggap DPR era reformasi ini cenderung legislative heavy. Tetapi, DPR tak pernah bisa mendorong pemerintah untuk merubah keputusannya.
