Baca Juga: Ibadah Puasa, antara Syariat dan Hakekat

Pertama: dalam beberapa riwayat, telah disebutkan bahwa seorang bayi yang baru dilahirkan adalah ibarat sebuah kertas yang putih bersih tanpa noda sedikitpun. Ia lahir dengan suci dari dosa dan tidak menanggung dosa apapun dari orang-orang yang berada disekitarnya hal ini seperti yang dipahami dari hadist nabi SAW:

Setiap bayi (yang baru lahir) dilahirkan dalam keadaan suci, maka kedua orang tuanyalah (yang bertanggung jawab) jika kemudian hari dia berbeda dengan keimanan yang diyakini oleh kedua orang tuanya (menjadi orang nasrani atau majuzi).

Kalau bayi yang baru lahir suci dari dosa dan kesalahan, maka orang yang baru melaksanakan puasa Ramadan sebulan dengan penuh keimanan dan kesungguhan pun dinyatakan oleh Rasulullah SAW. Keluar dari bulan Ramadan dalam keadaan suci dari dosa dan kesalahan. Hadist nabi SAW yang artinya: Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadan dengan penuh keimanan dan berharap pahala, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu.

Kedua: Jika (dalam keadaan normal) seorang bayi ditunggu kelahirannya selama Sembilan bulan lamanya maka orang yang berpuasa pun harus menunggu kehadiran bulan Ramadan yang jatuh pada bulan kesembilan di tahun Qamariah yakni datang setelah bulan-bulan: Muharram, Shafar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir. Jumadil Awal Jumadil Akhir, Rajab dan Syaban.