Lalu Muhamad Tata membangunkan Nurmursidan yang sedang tertidur. Merasa terganggu dibangunkan, sang paman memarahi pelaku. Tak terima ditegur di depan kekasihnya, pelaku langsung memukul pamannya. Adu kekuatan pun tak terhindarkan.
Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Belajar dari Kasus Kendari, Soal Keberadaan WNA China
Pelaku menyerang pamannya dengan batu tepat ke arah kepala, mengakibatkan luka di kepala korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda.
